Sistem Pajak Modern Coretax Meluncur Januari 2025

Kabin pesawat--
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan sistem pajak modern bernama Coretax System pada awal tahun 2025. Saat ini, sistem tersebut sedang memasuki tahap praimplementasi dan akan dapat diakses oleh wajib pajak secara terbatas mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024 sebelum resmi diluncurkan penuh pada 1 Januari 2025.
Sistem ini diharapkan menjadi salah satu tonggak penting reformasi perpajakan dengan tujuan meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta penerimaan negara.
Kemudahan dan Efisiensi Administrasi Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa Coretax System dirancang untuk mempermudah pengguna internal DJP maupun wajib pajak eksternal. Sistem ini akan dilengkapi berbagai inovasi, termasuk perbaikan pada proses bisnis, regulasi, organisasi, sumber daya manusia, serta penyediaan basis data yang lebih kredibel.
“Coretax DJP bagi DJP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas menjadi lebih optimal, efisien, akurat, dan akuntabel sehingga dapat menurunkan cost of administration DJP,” ujar Dwi kepada media (24/12).
Tak hanya itu, sistem ini juga memperkuat digitalisasi dan otomatisasi layanan administrasi perpajakan. Dengan implementasi berbasis omni-channel, wajib pajak akan lebih mudah mengakses layanan perpajakan yang cepat, terintegrasi, dan lebih lengkap.
Meningkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak dengan mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi, fluktuasi harga komoditas, dan reformasi perpajakan melalui kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta penerapan sistem Coretax.
Coretax diharapkan mampu menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak. Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan meningkat. Pada akhirnya, hal ini mendukung tujuan utama yaitu optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.
Langkah Strategis Menuju Era Digital Perpajakan
Sistem Coretax bukan hanya sekadar alat administrasi, tetapi juga bagian dari langkah strategis menuju modernisasi perpajakan di Indonesia. Dengan digitalisasi yang masif, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif, andal, dan memudahkan interaksi antara DJP dan masyarakat.